DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Pasalnya, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kekayaan Jokowi mengalami peningkatan signifikan hingga 186,2 persen selama satu dekade menjabat sebagai kepala negara.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan pentingnya transparansi dalam mengungkap asal-usul kenaikan harta kekayaan Jokowi dan keluarganya.
"Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," ujar Ray di KPK pada Selasa (7/1/2025).
Ray juga menyoroti laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai salah satu pemimpin dunia terkorup.
Menurutnya, laporan ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak korupsi yang berkontribusi pada kenaikan fantastis harta kekayaan tersebut.
"Ini merupakan alasan kuat bagi KPK untuk memanggil Joko Widodo dan keluarganya guna mendalami dugaan ini. Kami juga mendesak kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar dapat menetapkan Jokowi sebagai tersangka," tegas Ray.
Menurut Ray, transparansi pemeriksaan harta kekayaan Jokowi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lantas, berapa jumlah harta kekayaan Jokowi?
Selama dua periode kepemimpinannya, harta kekayaan Jokowi tercatat mengalami kenaikan signifikan, hingga 186,2 persen.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, pada awal masa jabatannya sebagai Presiden pada tahun 2014, total kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 33,47 miliar.
Sementara itu, laporan terakhir per 31 Desember 2023 menunjukkan kekayaannya melonjak menjadi Rp95,82 miliar.
Dengan demikian, selama sepuluh tahun terakhir, harta kekayaan Jokowi bertambah Rp62,34 miliar.
Secara rinci, harta kekayaan Jokowi terbagi dalam beberapa aset, dengan kategori tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar.
Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang dimiliki Jokowi:
- Tanah dan bangunan seluas 168 m2/150 m2 di Sukoharjo senilai Rp504 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 838 m2/500 m2 di Surakarta senilai Rp7,78 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/648 m2 di Surakarta senilai Rp6,72 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 2185 m2/1600 m2 di Sukoharjo senilai Rp2,73 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 1773 m2/1500 m2 di Sukoharjo senilai Rp2,21 miliar.
Secara total, nilai tanah dan bangunan Jokowi mencapai Rp 74,19 miliar, atau sekitar 77 persen dari keseluruhan harta kekayaan Jokowi.
Selain tanah dan bangunan, e-LHKPN KPK juga mencatat beberapa aset lainnya, di antaranya:
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp432 juta, termasuk mobil Nissan Grand Livina dan Mercedes Benz Sedan.
Harta bergerak lainnya senilai Rp356,95 juta.
Kas dan setara kas senilai Rp20,83 miliar.
Jokowi tidak memiliki hutang berdasarkan laporan tersebut, sehingga total kekayaannya bersih tanpa pengurangan.
News Update dari Gedung KPK Jakarta
— t°Jabar (@tijabar) January 7, 2025
Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarganya
"Kami hadir kembali untuk yg ke-5 kali dr thn 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya... kenapa kami datang kembali kesini krn ada konfirmasi yg cukup kuat… pic.twitter.com/S4jQsUtFEN
Para aktivis 98 yang tergabung dalam NURANI’98 menuntut @KPK_RI berani mengusut dugaan korupsi mantan Presiden ke-7 @jokowi dan keluarganya.
— salam4jari (@salam4jari) January 7, 2025
Desakan kepada KPK ini dilakukan agar lembaga anti korupsi itu segera merespon rilis yang dikeluarkan @OCCRP. pic.twitter.com/UWiUsDi8PZ
Sumber: Suara