.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - PT Intan Agung Makmur menjadi sorotan utama dalam kasus kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang. Perusahaan ini tercatat memiliki sebanyak 234 bidang SHGB dari total 263 bidang yang ditemukan di area tersebut. Identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur masih belum terungkap secara jelas, berdasarkan penulusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten. Dugaan kuat perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang jadi ' penguasa ' lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK). Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa sertifikat-sertifikat itu bisa diterbitkan untuk lahan yang berada di tengah laut? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid p...