DAERAH EKBIS HUKUM POLITIK TRENDING

Terungkap! Diduga Mainan Aguan: Laporan 'Pemagaran Laut' Masuk Agustus 2024, Menteri KKP Trenggono Baru Bergerak

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2025
0 Komentar
Beranda
DAERAH
EKBIS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Terungkap! Diduga Mainan Aguan: Laporan 'Pemagaran Laut' Masuk Agustus 2024, Menteri KKP Trenggono Baru Bergerak



DEMOCRAZY.ID - Terungkapnya pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten yang viral di media sosial (medsos), sejatinya bukan baru. 


Sudah diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak Agustus 2024. Sayangnya tidak ada tindakan tegas setelahnya.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal pemagaran laut 30,16 km dari laporan warga pada 14 Agustus 2024.


Lima hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 2024, kata Eli, DKP Banten menerjunkan tim ke lapangan untuk mengeceknya. Kala itu, aktivitas pemagaran laut baru sepanjang 7 km.


"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km," kata Eli, dikutip Kamis (9/1/2025).


Kini, pemagarannya mencapai 30 km, terbentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. 


Pagar laut itu berada di 16 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk. 


Dan, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.


Pemagaran laut itu menggunakan bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 


Sementara di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir. Namun, belum jelas siapa yang memasang pagar laut tersebut.


Setelah aksi pemagaran mencapai 30 km, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono baru bergerak. 


Setelah penampakan pagar laut ramai di medsos, menteri Trenggono memerintahkan anak buahnya untuk menghentikannya.


Dia memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melihat langsung ke lokasi untuk mengeceknya. 


Apabila tidak berizin, KKP akan melakukan pencabutan dan memproses pelanggaran aturan yang terjadi.


"Pasti kita cabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).


Namun, Sakti jika pemagaran laut sudah mengantongi izin, maka boleh dilakukan. 


“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.


Ketika ditanya apakah pemagaran laut ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Trenggono mengaku belum tahu.


Diduga Kerjaan Aguan


Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan mengaku sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 km itu. Hasilnya, pagar tersebut mengancam kehidupan nelayan.


Dia mengatakan, pemagaran ini bukan cuma menghalangi akses nelayan untuk melaut namun juga meningkatkan biaya operasional dan mengancam mata pencaharian mereka. Nelayan bisa mati secara perlahan.


“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata politikus PKS itu, Kamis (9/1/2025).


Johan menegaskan, menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. 


Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.


Johan meyakini, pemagaran laut hingga 30 km itu, dilakukan tanpa izin dan terindikasi melanggar hukum. 


Dia menduga Agung Sedayu Group, kerajaan bisnis properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan yang melakukannya. Kalau betul, pemagaran tersebut bisa digugat secara pidana.


“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan, tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.


Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025 yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025) pukul 15.02 WIB, Muanas keberatan dengan dikaitkannya PSN di PIK 2 dan Agung Sedayu Group dalam pemberitaan Inilah.com berjudul "Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!" yang tayang Rabu (8/1/2025) pagi.


Dia menilai pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat. 


Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut. 


Kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.


"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujarnya. 


Muannas menjelaskan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. 


Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.


Sumber: Inilah

Penulis blog