DEMOCRAZY.ID - Nama mantan Presiden Jokowi yang masuk kandidat pemimpin terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project, menunjukkan Indonesia dalam sorotan dunia. Khususnya perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dinilai makin subur.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengaku tidak kaget dengan hasil pooling OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai kandidat kuat pemimpin terkorup 2024.
"Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Ya memang seperti itu," kata Anthony, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ketika diminta pandangan terkait rilis OCCRP itu, kata Anthony, Jokowi mencoba mengelak. Dia mengatakan minta dibuktikan saja.
"Ini jawaban orang terpojok. Kemudian Jokowi minta bukti. Ini sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi yang sangat koruptif, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kroninya, sangat banyak dan tercecer di mana-mana," ungkapnya.
Selanjutnya, ekonom senior ini mengungkap rekam jejak perilaku koruptif Jokowi yang cukup panjang.
1. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Proses tender manipulatif. Total nilai proyek KCJB yang digarap China senilai US$7,4 miliar, lebih mahal dari penawaran Jepang senilai US$6,2 miliar. Itupun belum termasuk biaya bunga utang.
Di mana, tingkat bunga utang dari China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang. Perbandingannya: 2 persen (dan 3,4 persen) : 0,1 persen per tahun.
Awalnya Jokowi bilang proyek KCJBC adalah business to business (B-to-B), alias tak dijamin APBN. Ternyata bohong. Faktanya, utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN.
2. Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi: Gibran dan Kaesang
PT Bumi Hijau Mekar (BHM), anak usaha Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan pada 2014, sudah ditetapkan tersangka Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015.
Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto. Di mana, PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK.
Namun hanya divonis Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ini ada apa?
Tak lama kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang mendapat kucuran dana dari modal ventura senilai US$7 juta atau hampir Rp100 miliar. Siapa di balik semua itu?
Putra serta menantu Gandi Sulistiyanto yakni Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, tiba-tiba menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru berdiri pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur sedangkan Kaesang menjabat komisaris.
Belakangan terkuak, bisnis kuliner Gibran dan Kaesang terafiliasi Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dsn STAR Investment.
Kerja sama bisnis Grup Sinar Mas, Keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang, diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas, yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun: Ini masuk dugaan korupsi dan nepotisme.
Tidak berhenti sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes RI untuk Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024).
Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada KPK.
3. Proyek Strategis Nasional (PSN)
Diduga banyak PSN yang diterbitkan Jokowi melanggar hukum karena hanya berdasarkan Perpres No 3/2016, 12/1/2016. Tak ada perintah UU yang lebih tinggi.
Perpres bermasalah hukum ini menempatkan Jokowi sebagai tiran. karena, membuat aturan tanpa persetujuan DPR sebagai legislartor. Ini melanggar konstitusi.
Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD, melanggar konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang HAM: Di mana, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
4. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal.
Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi pemerintah: legalized money laundering.
Alasan Tax Amnesty akan meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik.
Faktanya, rasio pajak terhadap PDB malah turun dari 10,8 persen (2015) menjadi 9,8 persen (2019).
Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari Organized Crime and Corruption, OCC.
Dan, program tax amnesty jilid II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC secara terbuka. Tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun.
5. Revisi UU KPK
Pada 2019, Jokowi merevisi UU KPK yang menempatkan lembaga antirasuah itu tak lagi independen karena posisinya berada di bawah eksekutif.
Alhasil, KPK menjadi alat politik Jokowi untuk melindungi kroninya serta digunakan untuk menggebuk lawan politiknya.
Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh.
KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’.
Sumber: INILAH