
DEMOCRAZY.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar enggan mengungkap siapa pemilik lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan seluas 23 hektare yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). SHGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas. "Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan," kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1). Andrey memastikan jika lahan yang dimiliki oleh grup perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGB setelah dilakukan pemeriksaan. "Setelah kita cek, memang ada sertifikat tapi nama dan tahunnya tidak bisa kami berikan," katanya. Terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut yang dik...