%20(Custom).jpg)
DEMOCRAZY.ID - Eks Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Said Didu mengatakan, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dapat menjadi simbol memperkenalkan hukum. Hal itu disampaikan Said Didu saat meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut tepatnya di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Banten, Rabu (22/1/2025) hari ini. Proses pembongkaran ini akan dimulai pukul 08.00 WIB. "Saya harap, hari ini, pembongkaran pagar ini hanya simbol untuk memperkenalkan hukum karena dibalik pemagaran sebenarnya ada hukum yang sangat berat," kata Dia, dikutip dari media sosial X @msaid_didu, Rabu (22/1/2025). Said Didu mengatakan, hukum yang sangat berat tersebut adalah pengkaplingan laut atau diartikan sebagai pemecahan tanah menjadi bidang tanah yang sudah dipersiapkan. "Hukum yang sangat berat yaitu pengkaplingan laut yang dilakukan oleh berbagai kepala desa dan kemudian dialihkan menjadi HGB (Hak Guna Bangunan)," ucap di...