HUKUM POLITIK

Said Didu Siap Buktikan 'Kejahatan Jokowi' Selama 10 Tahun Jabat Presiden

DEMOCRAZY.ID
Januari 06, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Said Didu Siap Buktikan 'Kejahatan Jokowi' Selama 10 Tahun Jabat Presiden



DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu angkat bicara mengenai tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi.


Hal ini mencuat setelah namanya masuk nominasi tokoh terkorup dunia versi Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).


Didu menyebut tuduhan tersebut perlu dibuktikan secara hukum, sesuai permintaan mantan Presiden Jokowi dan pendukungnya.


"Sesuai keinginan mantan Presiden Jokowi, meminta agar memberikan bukti, bahwa ini adalah fitnah, buktikan saja secara hukum," kata Didu dikutip dari unggahan akun X @papa_loren (5/1/2025).


Ia juga menanggapi klaim dari para loyalis Jokowi yang menyebut OCCRP sebagai pihak yang ditunggangi kepentingan tertentu.


"Kemudian para pendukung Jokowi juga mengatakan OCCRP ini adalah ada pihak yang menunggangi," ujarnya.


Namun, Didu tidak berhenti di sana. Ia berjanji untuk mengungkap satu per satu dugaan korupsi yang terjadi selama sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi.


"Ada tiga hal dan saya janji akan membuka satu demi satu korupsi yang terjadi selama rezim Jokowi sepuluh tahun terakhir," cetusnya.


Blak-blakan, Didu mengungkap bahwa terdapat sejumlah sektor tempat terjadinya korupsi selama rezim Jokowi dan sulit untuk dibantah. Salah satunya Proyek Strategis Nasional (PSN).


"Nah, saya mau bahas dulu PSN, ini sangat terjadi karena menterpedo semua aturan-aturan yang ada," Didu menuturkan.


Dijelaskan Didu, PSN melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.


Ia juga menyebut bahwa arahan langsung mantan Presiden Jokowi menjadi dasar penetapan PSN tersebut, yang kerap menabrak aturan demi keuntungan tertentu.


"Dan yang terpenting bahwa penetapan PSN tersebut adalah arahan langsung mantan Presiden Jokowi," tandasnya.


Didu kemudian mendorong proses hukum dilakukan dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit besarnya kerugian negara yang dihasilkan dari pelanggaran dalam PSN.


"Untuk proses hukumnya, tinggal meminta BPK melakukan audit besarnya kerugian negara," kuncinya.



Sumber: Fajar

Penulis blog