Back to Top
HUKUM POLITIK

Presidential Threshold Dihapus: Akhir Kartel Politik atau Awal Fragmentasi Politik?

DEMOCRAZY.ID
Januari 07, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Presidential Threshold Dihapus: Akhir Kartel Politik atau Awal Fragmentasi Politik?

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah 13 tahun berlaku, akhirnya ambang batas 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik (dihitung dari kursi di DPR) dihapus, lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Terkait perkembangan tersebut, Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi. "Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih," ujarnya saat dihubungi. Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya. "Jangan sampai masyarakat mendapatkan presi...
Baca selengkapnya

Penulis blog