%20(Custom).jpeg)
'Penjarakan Jokowi dan Aguan Karena Kolusi' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADANYA Permenko Airlangga No 6 tahun 2024 menandai adanya kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan. Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata. Status ini disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga "barter" Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim. Kolusi itu perbuatan pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 yang berbunyi : "Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)". Menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewa...