%20(Custom).jpg)
Pembatalan Sertifikat Tanah di Desa Kohod: 'Mengurai Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Jokowi' Oleh: Ali Syarief Akademisi Pembatalan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, membuka babak baru dalam sejarah pengelolaan ruang laut di Indonesia. Keputusan ini menjadi alarm keras bahwa ada pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dianggap remeh. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dianggap sah, ternyata diterbitkan di atas ruang laut—sebuah wilayah yang jelas-jelas tidak dapat dimiliki secara privat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Langkah Kementerian ATR/BPN yang membatalkan sertifikat tersebut patut diapresiasi, namun tidak cukup berhenti pada tindakan administratif. Pertanyaan yang muncul adalah: siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ilegal ini? Dan mengapa pelanggaran seperti ini bisa terjadi dalam sistem yang seharusnya dia...