DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dimana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas minimal 20 persen resmi ditiadakan. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Said mengatakan dalam pertimbangan putusan MK tersebut, mereka juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang. Revisi ini ditujukan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, dimana berpeluang merusak hakikat pilpres langsung oleh rakyat. “MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa ...
DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dimana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas minimal 20 persen resmi ditiadakan. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Said mengatakan dalam pertimbangan putusan MK tersebut, mereka juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang. Revisi ini ditujukan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, dimana berpeluang merusak hakikat pilpres langsung oleh rakyat. “MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa ...