HUKUM POLITIK

PDIP: KPK Gelagapan Soal Laporan Dugaan Korupsi Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PDIP: KPK Gelagapan Soal Laporan Dugaan Korupsi Jokowi!



DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyemprot sikap KPK yang dianggapnya tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi Jokowi dan keluarganya.


Guntur menyoroti respons KPK pasca-pengumuman dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Jokowi sebagai salah satu finalis Terkorup di Dunia 2024.


Secara terbuka, Guntur meminta KPK agar tidak menghalang-halangi pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus Korupsi Jokowi.


"KPK mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan," ujar Guntur dalam keterangannya di X @GunRomli, kemarin.


Ia menilai sikap tersebut menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menangani laporan tersebut. Apalagi, Jokowi merupakan Presiden ke-7 Indonesia.


"Laporan itu apabila ada ada informasi dan bukti pendukung terkait dugaan kasus korupsi Jokowi. Tapi saat masyarakat datang ke KPK untuk melaporkan kok malah dibikin ribet, ditahan-tahan, bahkan didorong-dorong," cetusnya.


Kata Guntur, KPK terlihat gelagapan ketika masyarakat betul-betul datang melaporkan sejumlah kejahatan yang dianggap diperbuat Jokowi selama masa pemerintahannya.


"KPK seperti gelagapan. Kalau reaksi KPK seperti ini jangan salahkan asumsi publik kalau KPK tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya," imbuhnya.


Ia juga mengangkat kasus Ubedilah Badrun, seorang pelapor yang menurutnya telah mendatangi KPK sebanyak lima kali untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Presiden Jokowi sebelum pengumuman OCCRP.


"Seperti Ubedilah Badrun sudah lima kali mendatangi KPK sebelum adanya Pengumuman OCCRP," tandasnya.


Guntur kemudian mengingatkan bahwa independensi dan integritas KPK saat ini sedang diuji di mata publik.


"Buktikan KPK berani memeriksa siapapun termasuk Jokowi dan Keluarganya," kuncinya.


👇👇



Aktivis '98: KPK Digaji Buat Selamatkan Negara Bukan Jokowi dan Keluarganya, Usut Laporan OCCRP!



DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 


Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.


"Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu," ujar Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).


Menurut Antonius, sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan tindakan tegas mereka terhadap kasus yang melibatkan tokoh politik dari partai yang bukan pejabat negara.


"Padahal, KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat, karena ada kerugian negara yang diakibatkan," tutur Antonius.


Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai sikap pasif KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi semakin menguatkan asumsi bahwa lembaga tersebut tidak sepenuhnya bekerja untuk menyelamatkan uang negara.


"KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan korupsi Jokowi telah menguatkan asumsi bahwa KPK bekerja bukan demi kepentingan menyelamatkan uang negara, tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa, dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan," ujar Ray.


Ray juga memaparkan sejumlah kasus yang dilaporkan, seperti dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.


"Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai asas-asas yang ditetapkan undang-undang, termasuk menindaklanjuti laporan kami," lanjutnya.


Sebagai informasi, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025) siang. 


Mereka mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.


"Mengingatkan kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas, dan tajam ke bawah. Siapa pun harus sama di muka hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo," ujar Ray.


Selain Ray, hadir pula Akademisi UNJ Ubedillah Badrun, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, serta Antonius Danar Priyantoro, bersama sejumlah rekan aktivis lainnya.



Sumber: Fajar

Penulis blog