DEMOCRAZY.ID - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 didesak untuk bersikap profesional dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan meskipun pimpinan KPK saat ini dipilih melalui proses seleksi di era pemerintahan Presiden Jokowi, mereka tetap harus menjalankan tugas dengan independen dan profesional. "Harus profesional pimpinan KPK itu. Jokowi memilih mereka karena presiden mendapatkan wewenang dari rakyat, bukan atas pribadi. Kalau Jokowi sebagai presiden tidak mendapatkan kewenangan rakyat, Jokowi tidak bisa memilih mereka," kata Hudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1/2025). Hudi menekankan, KPK tidak boleh enggan memanggil Jokowi maupun keluarganya untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut. Apalagi, Jokowi yang kini tidak lagi menjabat sebagai kepala negara sudah berstatus warga negara biasa, se...
DEMOCRAZY.ID - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 didesak untuk bersikap profesional dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan meskipun pimpinan KPK saat ini dipilih melalui proses seleksi di era pemerintahan Presiden Jokowi, mereka tetap harus menjalankan tugas dengan independen dan profesional. "Harus profesional pimpinan KPK itu. Jokowi memilih mereka karena presiden mendapatkan wewenang dari rakyat, bukan atas pribadi. Kalau Jokowi sebagai presiden tidak mendapatkan kewenangan rakyat, Jokowi tidak bisa memilih mereka," kata Hudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1/2025). Hudi menekankan, KPK tidak boleh enggan memanggil Jokowi maupun keluarganya untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut. Apalagi, Jokowi yang kini tidak lagi menjabat sebagai kepala negara sudah berstatus warga negara biasa, se...