DEMOCRAZY.ID - Pagar laut 'misterius' sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang masih menjadi tanda tanya besar siapa yang menanam dan siapa di baliknya. Kabarnya, Pemerintah Indonesia menyegel barisan bambu tak bertuang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten itu. Sebab, Otoritas Banten dan pemerintah pusat mengaku tak mengeluarkan izin atas pemagaran laut itu, seraya mengklaim tak tahu siapa pemilik pagar bambu tersebut. Padahal jelas bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipagari masuk dalam berbagai zonasi yang seharusnya terbuka untuk aktivitas publik. Keberadaan pagar laut itu sebenarnya telah dilaporkan oleh masyarakat setempat sejak Agustus 2024 silam ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Investigasi telah dilakukan, namun aktivitas tanpa izin itu terus berlangsung. Semula pagar itu hanya berdiri sepanjang 7 km, namun kini ...
DEMOCRAZY.ID - Pagar laut 'misterius' sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang masih menjadi tanda tanya besar siapa yang menanam dan siapa di baliknya. Kabarnya, Pemerintah Indonesia menyegel barisan bambu tak bertuang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten itu. Sebab, Otoritas Banten dan pemerintah pusat mengaku tak mengeluarkan izin atas pemagaran laut itu, seraya mengklaim tak tahu siapa pemilik pagar bambu tersebut. Padahal jelas bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipagari masuk dalam berbagai zonasi yang seharusnya terbuka untuk aktivitas publik. Keberadaan pagar laut itu sebenarnya telah dilaporkan oleh masyarakat setempat sejak Agustus 2024 silam ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Investigasi telah dilakukan, namun aktivitas tanpa izin itu terus berlangsung. Semula pagar itu hanya berdiri sepanjang 7 km, namun kini ...