Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Nasib Gibran Setelah Jokowi Masuk Daftar Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi'

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Nasib Gibran Setelah Jokowi Masuk Daftar Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi'

'Nasib Gibran Setelah Jokowi Masuk Daftar Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi' Oleh: Sugeng Budiharsono The Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dalam laman websitenya telah menetapkan mantan presiden Suriah yang melarikan diri sebagai "Person of the Year” in Organized Crime and Corruption 2024. Menariknya, mantan presiden Indonesia ke-7, Jokowi, juga merupakan salah satu finalis bersama Bashar al-Assad. Finalis lainnya adalah presiden Kenya William Ruto, presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan perdana menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. Terpilihnya Jokowi sebagai salah satu finalis dalam kejahatan terorganisasi dan korupsi tentu bukan hal yang mengejutkan, karena Jokowi dan keluarganya serta kroninya telah dituduh oleh banyak orang, khususnya mahasiswa, bahwa mereka melakukan korupsi. Pada 25 Juni 2024, telah dilaksanakan Pengadilan Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia. Pengadilan tersebut untuk me...
Baca selengkapnya

Penulis blog