DEMOCRAZY.ID - Data pribadi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebar di media sosial. Vonis 6,5 tahun tersebut dibacakan Eko Aryanto dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024. Data pribadi Hakim Eko Aryanto diunggah oleh kelompok hacker anonim ke beberapa platform daring, misalnya oleh akun Instagram @volt_anonym, @dhemit_is_back01 dan @kucing.besarrr pada Rabu, 1 Januari 2025. Informasi yang dibagikan meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi. Akun @volt_anonym dalam narasinya menyatakan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili di wilayah Malang dan Jambi. “Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi,” demikian narasi unggahan. Sementara itu akun...
DEMOCRAZY.ID - Data pribadi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebar di media sosial. Vonis 6,5 tahun tersebut dibacakan Eko Aryanto dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024. Data pribadi Hakim Eko Aryanto diunggah oleh kelompok hacker anonim ke beberapa platform daring, misalnya oleh akun Instagram @volt_anonym, @dhemit_is_back01 dan @kucing.besarrr pada Rabu, 1 Januari 2025. Informasi yang dibagikan meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi. Akun @volt_anonym dalam narasinya menyatakan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili di wilayah Malang dan Jambi. “Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi,” demikian narasi unggahan. Sementara itu akun...