POLITIK

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Mencla-Mencle, Penyegelan Pagar Laut 30 KM Apa Cukup?

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Mencla-Mencle, Penyegelan Pagar Laut 30 KM Apa Cukup?



DEMOCRAZY.ID - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto, menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mencla-mencle dalam menyikapi pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.


Pasalnya dia menyatakan, bakal mencabut pagar laut itu jika terbukti tak mengantongi izin.


Namun Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayat (h).


“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel ?Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya ditukil, Santu (11/1/2025).


Kalau sekadar disetop dan disegel, menurut politikus PKS itu tak culu. Namum perlu dibongkar, diusut pelakunya untuk diadili. 


Apalagi sudah 5 bulan nelayan dirugikan, sejak beroperasi Agustus 2024 lalu.


“Menteri ini tidak jelas, kalau tidak ada izin akan dibongkar. Kementeriannya bilang, karena tidak ada izin, maka disegel. Kenapa tidak berani bongkar, agar nelayan kembali dapat melaut? Menteri kok mencla-mencle,” bebernya.


Dia juga menyoroti pernyataan Menteri KKP yang menyebut bahwa jika mengantongi izin maka pemagaran boleh dilakukan. 


“Jadi Bapak ini mau bongkar atau mau memberi izin,” pungkasnya.



Adapun  pagar laut yang membentang puluhan kilometer itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.


Keberadaan pagar laut tangerang ini dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan. 


Banyak yang merasa dirugikan karena area tempat mereka mencari ikan tertutup oleh pagar laut tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar solar yang menjadi lebih boros.


Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 


Hal ini disampaikan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerjanya bersama Menteri Kehutanan di Karawang, Jawa Barat.


“Pada dasarnya, yang namanya penggunaan ruang laut itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” tegas Menteri Sakti Wahyu Trenggono.


Menteri KKP menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen SDKP) untuk memantau langsung situasi di lapangan. 


Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan apakah proyek pemagaran laut yang diklaim sepanjang 30 kilometer itu telah mengantongi izin KKPRL atau tidak.


“Kita sudah turunkan Direktur Jenderal SDKP untuk melihat situasi di lapangan. Apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak? Kalau tidak ada izinnya, kita akan berikan peringatan kepada pihak terkait. Selanjutnya, pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan,” jelasnya.


Proyek pagar laut yang dilaporkan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga pesisir telah menjadi polemik. 


Warga di kawasan pesisir Tangerang, seperti di Kecamatan Kronjo, mengeluhkan pengaruh pagar tersebut terhadap aktivitas mereka, khususnya para nelayan kecil yang mencari ikan di dekat pantai.


Mereka juga mengaku tidak ada sosialisasi ataupun izin yang diketahui masyarakat sebelum pembangunan dilakukan.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa aturan terkait izin KKPRL berlaku secara nasional, tidak hanya di Kabupaten Tangerang. 


Seluruh pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus memenuhi ketentuan yang ada. Jika terbukti melanggar, pihak KKP tidak akan segan mengambil tindakan tegas.


“Saya sudah perintahkan Dirjen untuk melihat apakah ada kaitannya dengan proyek lain, tapi yang pasti, semua kegiatan di ruang laut harus memiliki izin,” ungkapnya.


Proyek pagar laut ini disebut-sebut milik salah satu pengembang besar, Agung Sedayu Group. 


Warga menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari para pekerja yang memasang pagar. 


Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait izin dan tujuan utama dari proyek tersebut.


“Kalau izin KKPRL-nya ada, ya tidak apa-apa. Mereka bisa melanjutkan. Tapi kita tunggu hasil pengecekan di lapangan seperti apa. Dalam waktu dekat, akan ada rapat bersama untuk membahas hal ini lebih lanjut,” tandas Menteri Sakti Wahyu Trenggono.


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog