POLITIK

Manajemen PIK 2 Akhirnya Buka Suara Soal 'Polemik' Pagar Laut di Perairan Tangerang

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Manajemen PIK 2 Akhirnya Buka Suara Soal 'Polemik' Pagar Laut di Perairan Tangerang



DEMOCRAZY.ID - Setelah sekian lama tidak menanggapi isu terkait munculnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, pihak manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah terlibat dalam pembangunan pagar bambu tersebut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.


“Itu tidak ada kaitan dengan kami. Selanjutnya, kuasa hukum kami yang akan memberikan penjelasan dan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2, Toni, di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).


Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 akan terus berlanjut hingga beberapa wilayah pesisir utara Tangerang, termasuk ke wilayah Kecamatan Kronjo.


Namun, Toni menegaskan bahwa tudingan mengenai pembangunan pagar bambu oleh PIK 2 tidak benar. 


Ia juga menjelaskan bahwa perlu ada pemisahan antara proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan non-PSN atau komersial.


“Ada empat poin yang perlu saya sampaikan untuk merangkum berita ini. Pertama, PSN dan PIK 2 adalah dua hal berbeda. PIK 2 sendiri merupakan proyek yang berorientasi pada real estate dan sudah berjalan sejak 2009,” ujarnya.


Toni menambahkan bahwa pengembangan PIK 2 dimulai sejak tahun 2009, jauh sebelum penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.


“Artinya, PIK 2 sudah melalui proses perizinan sejak 2009. Sedangkan PSN merupakan wilayah di luar perencanaan awal PIK 2 yang baru ditetapkan menjadi bagian integral kawasan pada Maret 2024,” jelasnya.


Menurut Toni, PSN PIK 2 mencakup area seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo. 


Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa PSN dan PIK 2 adalah dua hal berbeda.


“Total luas PSN sekitar 1.800 hektare, terletak di luar kawasan awal PIK 2. Ini perlu digarisbawahi: PIK 2 dan PSN adalah dua entitas yang berbeda,” tegasnya.


Toni juga menyebutkan bahwa proyek strategis nasional tersebut sepenuhnya dibiayai oleh investasi swasta dari pengembang PIK 2 di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup, dengan nilai investasi sebesar Rp 39,7 triliun.


“Investasi kami di PSN PIK 2 sebesar Rp 39,7 triliun ini murni dari kami. Tidak ada dana APBN yang digunakan,” tambahnya.


Akan Dibongkar Paksa


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan membongkar paksa.


“Jika tidak dibongkar, KKP akan membongkar. Laut tidak boleh dipagari,” tegas Pung dalam keterangan resminya.


Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan dan berharap pemilik pagar mencabutnya secara sukarela. 


Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer itu pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024. Awalnya, panjangnya hanya sekitar 7 kilometer, tetapi kemudian bertambah.


KKP telah melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada informasi pasti mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. 


Pung menegaskan bahwa aktivitas pemagaran ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi. Jika pemiliknya teridentifikasi, KKP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai ketentuan.


Selain itu, KKP menghentikan sementara kegiatan pemagaran karena dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan merugikan nelayan. 


Dalam waktu 20 hari, jika tidak ada respons, KKP akan membongkar pagar tersebut dan menghentikan semua aktivitas pemagaran di wilayah itu.


Kalimat telah diperbaiki untuk meningkatkan kejelasan, tata bahasa, dan alur cerita. Apakah Anda memerlukan tambahan atau perubahan lainnya?


Sumber: Tempo

Penulis blog