DEMOCRAZY.ID - Seorang warga asal Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) tewas usai dijemput polisi.
Kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan apa salah korban hingga tewas usai dijemput polisi.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, sebelum dijemput polisi, Darso yang mengemudikan mobil bersama dua rekannya itu sempat menabrak seseorang di Kota Jogja.
Akan tetapi, kejadian itu hanya kecelakaan ringan dan Darso telah bertanggung jawab.
"Tapi korban ini sudah bertanggung jawab, artinya membawa korban laka lantasnya ke klinik. Namun karena nggak punya uang, korban meninggalkan KTP," kata Antoni di rumah mendiang Darso, Sabtu (10/1/2025).
Antoni menegaskan, korban yang ditabrak Darso bukanlah anggota kepolisian.
Meski tak mengetahui identitasnya secara lengkap, korban yang ditabrak Darso merupakan warga sipil berkelamin perempuan.
Saat itu, Darso ditinggal di klinik bersama korban, sementara dua rekannya pergi melanjutkan perjalanan.
Antoni mengungkapkan, dalam perjalanan itu dua rekannya sempat mengalami kecelakaan lagi. Namun ia tak mengetahui detailnya.
"Darso ditinggal di klinik, dua temannya yang bernama T dan F itu melanjutkan perjalanan, nggak tahu ke mana, dan kabarnya terjadi kecelakaan lagi, nabrak orang lagi. Mungkin yang parah itu, nggak tahu juga," ungkapnya.
Darso yang sempat pulang ke Semarang menggunakan angkot kemudian juga pergi ke Jakarta untuk mencari uang ganti mobil rental yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun, saat kembali dari Jakarta, tiba-tiba Darso dijemput tamu yang datang menggunakan mobil, 21 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Antoni mengatakan, salah satu saksi dari warga ada yang mengungkap Darso dibawa ke salah satu lapangan sepak bola di Kelurahan Purwosari.
"2 jam kemudian datanglah 3 orang tadi bersama Pak RT setempat mengabarkan keluarganya, Pak Darso ada di Rumah Sakit Permata Medika. Tentu istri korban menjadi kaget dan diminta ke rumah sakit," tuturnya.
"Akhirnya ketika sampai rumah sakit ternyata ada 6 orang menjaga, yang ketiga adalah orang yang menjemput itu, yang tiga temannya yang di mobil itu kemungkinannya," sambungnya.
Usai 6 orang yang diduga anggota Polresta Jogja itu pergi, Darso bercerita ke istrinya bahwa ia baru dipukuli oleh mereka. Ia juga menunjukkan luka yang ada di sekujur badannya.
Darso yang sempat 3 hari dirawat di ICU pun kemudian meninggal pada 29 September 2024.
Ia sempat meminta agar peristiwa itu diproses hukum sehingga keluarga melapor ke Polda jateng usai beberapa kali melakukan mediasi dengan para oknum dan tak menemukan titik terang.
"Awalnya kami minta jerat pakai Pasal 355 penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, tapi gelar awal kemarin polisi beraninya pakai 351, itu pun saya memaksakan pakai ayat (3), ancamannya 7 tahun. Kalau awalnya kami kemarin ancaman 15 tahun," paparnya.
Ia juga berencana akan melaporkan terduga pelaku, I, kepada Bid Propam Polda DIY.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian itu merupakan pelanggaran etik berat karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Almarhum Pak Darso ini salah apa? Keluarga juga masih penasaran kenapa kok korban sampai diburu seperti itu, dijemput, dipukuli, kalau cuma sekadar laka lantas yang kata korban luka ringan, dibawa ke klinik. Kok sampai diburu seperti itu,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta (Jogja)," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Pihak Polresta Jogja juga sudah buka suara soal kasus tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk penyelidikannya.
👇👇
Sumber: Detik