POLITIK

Kholid Nelayan Serang Utara 'Keceplosan' Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kholid Nelayan Serang Utara 'Keceplosan' Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan



DEMOCRAZY.ID - Nelayan asal Serang utara, Banten, bernana Kholid, "keceplosan" menyebut nama pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.


Awalnya Kholid menanyakan kepastian undang-undang mengenai pengaturan kelautan berkaitan dengan adanya pagar misterius sepanjang 30 kilometer.


Ia menegaskan, segala hal berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, harus mengantongi izin. Sekalipun, pemanfaatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.


"Kalau misalnya jelas undang-undangnya, aturannya, di kelautan itu seperti apa."


"Anggap saja misalnya, walaupun menurut saya itu nggak rasional, yang (membuat pagar laut) mengatasnamakan nelayan Pantura segala macam, ini sudah melanggar hukum," kata Kholid dalam wawancara bersama tvOneNEws, Minggu (12/1/2025).


"Yang namanya melakukan pemanfaatan ruang laut, harus ada izin, anggaplah masyarakat (yang membuat pagar laut), kan harus ada izinnya, ada undang-undangnya."


"Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, walau siapapun itu (yang membuat), sekalipun masyarakat," urai dia.


Lebih lanjut, Kholid menyebut nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.


Tiga nama itu adalah Aguan, serta dua sosok yang disebut Kholid sebagai anak buah Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.


Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.


"(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun," ungkap Kholid.


Digugat Bareng Jokowi


Sebelum ramai kasus pagar laut, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)l diketahui digugat secara perdata terkait proyek PIK 2.


Gugatan itu dilayangkan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).


"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.


Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.


"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.


Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:


  • Aguan selaku Tergugat I;
  • CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
  • PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
  • PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
  • Joko Widodo selaku Tergugat V;
  • Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
  • Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
  • Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.


Sumber: Tribun

Penulis blog