DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali komentar terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah Banten.
Ia menduga keberadaan pagar tersebut melibatkan pengembang besar, PIK 2, yang didukung oleh kekuatan pemerintahan dan aparat penegak hukum.
"Kenapa (agar 30 km) tidak bisa dibuka, kenapa aparat takut membuka? Dan kenapa tidak bisa diketahui siapa yang melakukan pemagaran?," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (13/1/2025).
"Saya menduga ada tiga hal yang terjadi, pengembang PIK 2 yang mengendalikan wilayah tersebut betul-betul sudah mengendalikan kekuasaan dan penegak hukum," tambahnya.
Said Didu menilai ada tiga hal yang menyebabkan keberadaan pagar itu sulit diungkap.
Pertama, ia menduga pengembang PIK 2 telah mengendalikan wilayah tersebut, termasuk pengaruhnya terhadap kekuasaan dan penegak hukum.
"Ketika Pak Prabowo memberikan instruksi, baru bisa goyang. Artinya pengembang PIK 2 sudah menguasai pemerintahan," cetusnya.
Dikatakan Said Didu, hal ini mengindikasikan pengembang PIK 2 telah menguasai pemerintahan.
Ia juga menduga adanya praktik kongkalikong sistematis dalam proses penjualan pantai.
"Saya punya keyakinan terjadi kongkalikong secara sistematis penjualan pantai yang pasti diketahui aparat desa. Pagar-pagar itu memang disiapkan untuk reklamasi dengan alasan sudah membeli tanah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Said Didu menyoroti dugaan keterlibatan mafia dan premanisme dalam pelaksanaan pemagaran dan transaksi jual beli tanah.
"Pelaksanaan semua tersebut memakai sistem mafia, preman, sehingga selalu menyatakan PT Agung Sedayu tidak terlibat," Said Didu menuturkan.
Said Didu bilang, sistem tersebut digunakan agar mereka yang bermain di belakang layar tidak tersentuh oleh kasat mata.
"Karena memang mereka bekerja di bawah melakukan pemagaran, jual beli, itu adalah memakai sistem preman tingkat bawah sehingga tidak tersentuh ke atas," tandasnya.
Said Didu mendesak penyelidikan serius terhadap kasus ini. Menurutnya, pihak yang memberi perintah pemagaran harus diusut untuk mengungkap dalang sebenarnya di balik aksi tersebut.
"Ini harus diselidiki oleh penyidik. Sebenarnya perintah pemagaran ini harus diusut," kuncinya.
👇👇
Saya sdh tidak tahan bhw Negara dan pemerintah sdh dibawah telapak kaki Oligarki https://t.co/HTn7GTgVc5
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 12, 2025
Tidak logis:
— Mulyanto (@pakmul63) January 12, 2025
1. Nelayan bilang ini merugikan.
2. Duite dari mana.
3. Kalau pemecah ombak. Tetrapot beton di pantai. Bukan pager bambu di laut.
https://t.co/z9lZuvr5WN#batalkanPSNPIK2 pic.twitter.com/3niHd1yKcG
Sumber: Fajar