Back to Top
HUKUM POLITIK

Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyak Undang-Undang Yang Dilanggar, Ini Daftarnya!

DMCRZ NEWS
Januari 31, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyak Undang-Undang Yang Dilanggar, Ini Daftarnya!
Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyak Undang-Undang Yang Dilanggar, Ini Daftarnya!
DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten.  Jenderal bintang 3 itu menilai banyak undang-undang yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai regulasi lainnya. Dalam pernyataannya, Oegroseno menjelaskan bahwa kasus “Pagar Makan Laut” ini tidak hanya melanggar satu atau dua aturan, melainkan mencakup berbagai aspek hukum yang serius. "Di sini saya lihat beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar itu sudah banyak," ujar Oegroseno di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dilihat Jumat, 31 Januari 2025. Ia kemudian merinci beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar, antara lain: Pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta perairan. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lin...
Baca selengkapnya

Penulis blog