DEMOCRAZY.ID - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar "Person of The Year 2024".
Dalam daftar "Person of The Year 2024" itu, Jokowi masuk di kategori kejahatan organisasi dan korupsi yang dirilis oleh Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Selain Jokowi, ada empat tokoh lain yang masuk daftar finalis orang terkorup di dunia.
Mereka adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, serta Pengusaha India Gautam Adani.
Sementara, eks Presiden Suriah Bashar Al Assad menjadi orang terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP. Jokowi pun buka suara terkait hal itu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu meminta publik untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya selama menjabat.
Jokowi juga mempertanyakan apa yang ia korupsi selama ini serta apa buktinya.
"Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan," kata Jokowi.
Ia merasa banyak tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak didukung bukti yang jelas.
"Ya, apa apalagi. Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan tuduhan tanpa ada bukti," ujar Jokowi.
Ketika ditanya apakah masuknya Jokowi dalam daftar Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP itu sarat muatan politik, Jokowi hanya meminta untuk menanyakan langsung kepada OCCRP.
Jokowi menilai, framing jahat atau tuduhan jahat yang ditujukan pada dirinya ini bisa menggunakan partai atau ormas sebagai kendaraan untuk menuduhnya.
"Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah," ucap Jokowi.
"Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," jelas Jokowi.
Kaitkan dengan Soeharto
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menantang Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurut Ray, secara historis Indonesia tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara. Ray menilai, Jokowi tahu betul hal tersebut.
"Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan, secara historis itu nggak punya dasar," kata Ray dihubungi Senin (1/1/2025).
Hal itu ditegaskan Ray karena Indonesia tidak punya tradisi menghukum mantan pemimpin negara.
"Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum," terangnya.
Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu. Atas dasar tersebut akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu.
"Karena secara historis kita nggak punya tradisi untuk menghukum para pemimpin kita. Bahkan ketika Pak Harto dalam tap MPR KKN sekalipun dia tidak pernah diproses secara hukum," terangnya.
Ray menerangkan, yang harus dilakukan Jokowi mempersilakan aparat penegak hukum untuk segera meneliti harta kekayaan pribadinya dan juga keluarganya.
"Itulah semangat dari Undang-undang Anti Korupsi. Jadi yang didorong itu bukan kita yang membuktikan kekayaannya, tapi beliau sendiri yang membuktikan bahwa harta kekayaan yang dia dapatkan itu legal," terang Ray.
Sumber: Tribun