Back to Top
EKBIS POLITIK

IWPI: Presiden Prabowo 'Disandera' Sri Mulyani Dalam Penentuan Tarif PPN 12 Persen!

DEMOCRAZY.ID
Januari 04, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
IWPI: Presiden Prabowo 'Disandera' Sri Mulyani Dalam Penentuan Tarif PPN 12 Persen!

DEMOCRAZY.ID - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai adanya ketidakwajaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang  Pemberlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak dan sebagainya. Beleid ini, menurut Ketua Umum IWIP, Rinto Setiyawan, tidak selaras dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.  Asal tahu saja, penerapan PPN 12 persen ini merupakan amanah UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sempat dianulir Presiden Prabowo dengan memutuskan hanya menyasar barang mewah.  “Peraturan Menteri Keuangan (PMK 131/2024) tersebut terkesan berusaha mengakali implementasi kebijakan Prabowo,” tutur Rinto, Jakarta, dikutip Sabtu (4/1/2025). Dia bilang, implementasi dari PMK 131/2024 terkait pasal 5 butir a yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 ...
Baca selengkapnya

Penulis blog