DEMOCRAZY.ID - Oknum polisi Bripda F lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menikahi wanita yang diperkosanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bripda F kini dituding sengaja menikahi korbannya hanya demi menyelamatkan karirnya di kepolisian.
"Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," ujar kuasa hukum korban perkosaan, Muhammad Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1/2025).
Irvan menjelaskan Bripda F menikahi korban perkosaannya pada 20 Desember 2023. Pihak korban rela dinikahi dengan alasan menerima itikad baik Bripda F.
"Hal tersebut (pernikahan) tentunya menjadi pertimbangan sehingga dalam putusan tingkat banding sidang etik Bripda F dijatuhi hukuman demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara," kata Irvan.
Belakangan pihak keluarga korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan. Bripda F dituding enggan menemui istrinya di Makassar.
"Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Irvan.
Bripda F Dipolisikan KDRT
Irvan menjelaskan pihak keluarga telah berupaya menemui orang tua Bripda F untuk membahas perlakuan Bripda F. Namun pertemuan tersebut ditolak.
"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, (korban) bersama kedua orang tua ke Makassar bermaksud untuk silaturahim dengan keluarga Bripda F tapi ditolak oleh bapak (dari) Bripda F, Kompol M melalui pesan singkat WhatsApp," kata Irvan.
Bripda F juga dituding mengabaikan korban saat jatuh sakit di Makassar pada Jumat (12/1/2024).
Menurut Irvan, korban telah berupaya mengabari Bripda F terkait kondisinya itu.
"Pada 12 Januari 2024, (korban) mulai sakit-sakitan dan tinggal di kos sendiri, Bripda F yang merupakan suaminya tidak pernah datang mengunjungi istrinya yang sedang terbaring sakit-sakitan seorang diri di kosannya," kata Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menyebut Bripda F tidak memberi tahu korban saat dia telah pindah tugas ke Polres Toraja Utara.
Hal ini membuat korban menyusul Bripda F ke Toraja Utara, meski tidak diterima oleh Bripda F.
"Di Kabupaten Toraja Utara, korban menyewa kos atau kontrakan. Dia tinggal sendiri, karena tidak diterima oleh Bripda F untuk tinggal bersama. Padahal, Bripda F pada saat itu juga menyewa kamar kos dan tinggal sendiri," katanya.
Dia juga memastikan kliennya itu kerap menghubungi Bripda F di Toraja Utara. Namun korban tetap diabaikan oleh Bripda F.
"Kapolres Toraja Utara (sudah) memanggil kedua belah pihak dan dipertemukan di kantor Polres Toraja Utara untuk dilakukan mediasi namun Bripda F tetap bersikukuh untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami," katanya.
Irvan menegaskan pihaknya telah melaporkan Bripda F ke Polda Sulsel terkait KDRT. Bripda F juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.
"Jadi PKDRT itu kan ada beberapa poin, ada beberapa pasal yang mengatur terkait dengan apa-apa saja yang masuk dalam kategori PKTDR, seperti kekerasan fisik, penelantaran, psikis. Dan kemarin korban sudah melakukan tes psikiater hasilnya depresi, sampai saat ini masih mengonsumsi obat untuk meringankan depresinya akibat dari penelantaran," ujarnya.
Bripda F Disanksi PTDH gegara Perkosa Wanita
Bripda F sebelumnya disanksi PTDH saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023). Selain PTDH, Bripda F saat itu juga dikenakan penempatan khusus (patsus).
"Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.
Sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.
Selain itu Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah lanjut Zulham, yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.
"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sebut Zulham.
Zulham juga menyebut Bripda F juga tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
Padahal Bripda F sudah diberikan kesempatan mengakui perbuatannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.
Sumber: Detik