_cleanup%20(Custom).png)
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan peraturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Namun, ada sejumlah ketentuan untuk memberikan izin ASN berpoligami. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan. Pergub itu terdiri atas delapan bab yang mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian hingga hak atas penghasilan serta delegasi wewenang. Pergub itu ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Pergub diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali. "Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan te...