Back to Top
HUKUM POLITIK

Harta Kekayaan Melonjak '186 Persen' Selama Jadi Presiden, KPK Belum Bisa Periksa Jokowi: Tidak Cukup Bukti

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Harta Kekayaan Melonjak '186 Persen' Selama Jadi Presiden, KPK Belum Bisa Periksa Jokowi: Tidak Cukup Bukti

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan pemanggilan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, sebagaimana dituntut oleh kelompok aktivis 1998 yang tergabung dalam Nurani '98. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan upaya pemanggilan dapat dilakukan jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan presiden dan keluarganya telah mencapai tahap penyidikan. "Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya," ujar Asep Guntur kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1/2025). Asep menjelaskan, sebuah kasus dapat naik ke tahap penyidikan melalui proses yang berjenjang.  Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil audit dari BPK atau BPKP, laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Selanjutnya, jika ditemukan indikasi per...
Baca selengkapnya

Penulis blog