HUKUM POLITIK

Harta Kekayaan Melonjak '186 Persen' Selama Jadi Presiden, KPK Belum Bisa Periksa Jokowi: Tidak Cukup Bukti

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Harta Kekayaan Melonjak '186 Persen' Selama Jadi Presiden, KPK Belum Bisa Periksa Jokowi: Tidak Cukup Bukti



DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan pemanggilan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, sebagaimana dituntut oleh kelompok aktivis 1998 yang tergabung dalam Nurani '98.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan upaya pemanggilan dapat dilakukan jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan presiden dan keluarganya telah mencapai tahap penyidikan.


"Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya," ujar Asep Guntur kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1/2025).


Asep menjelaskan, sebuah kasus dapat naik ke tahap penyidikan melalui proses yang berjenjang. 


Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil audit dari BPK atau BPKP, laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.


Selanjutnya, jika ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, kasus akan naik ke tahap penyelidikan. 


Kemudian, melalui pengumpulan dua alat bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan rapat gelar perkara.


"Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang akan ditindaklanjuti. Tunggu saja laporannya," ucap Asep.


Ia juga menambahkan pihaknya sedang mengecek perkembangan laporan masyarakat dari Nurani '98 untuk mengetahui apakah masih dalam proses telaah atau telah masuk tahap penyelidikan. 


Namun, menurutnya, kasus ini belum mencapai tahap penyidikan.


"Belum ada, khususnya di tahap penyidikan. Penyelidikan saya belum memonitor, nanti kami cari ya," katanya.


Sebelumnya, sejumlah aktivis '98 yang tergabung dalam Nurani '98 mendesak KPK untuk memeriksa harta kekayaan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi selama hampir 10 tahun menjabat sebagai kepala negara meningkat signifikan sebesar 186,2 persen.


"Mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluarganya—istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya—dalam 10 tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).


Ray juga mengungkapkan laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Jokowi sebagai finalis pemimpin dunia terkorup menjadi bukti nyata dugaan tindak rasuah selama satu dekade kepemimpinannya.


Berdasarkan data LHKPN yang tersedia di situs e-LHKPN KPK, harta kekayaan Jokowi pada 2014 tercatat sebesar Rp33,47 miliar. 


Sementara itu, per 31 Desember 2023, kekayaannya mencapai Rp95,82 miliar, meningkat Rp62,34 miliar atau 186,2 persen dari harta awalnya.


Ray juga menyebut sejumlah kasus yang melibatkan keluarga Jokowi, termasuk dugaan gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, serta kasus yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.


Menanggapi tuduhan OCCRP, Jokowi hanya tertawa kecil dan menantang pihak yang membuat tuduhan untuk membuktikannya.


"Hehehe ya terkorup, korup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?" ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024).


Ia juga menyebut tuduhan tersebut sebagai framing jahat tanpa bukti, yang marak terjadi belakangan ini.


"Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?" ujarnya.


Jokowi menolak berspekulasi apakah tuduhan itu bermuatan politik atau tidak. 


Namun, ia menyebut banyak pihak menggunakan berbagai cara untuk membuat tuduhan tak berdasar.


"Ya, ditanya saja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan-tuduhan jahat seperti itu," katanya.


Sumber: Inilah

Penulis blog