DEMOCRAZY.ID - Aplikasi layanan pajak terbaru yakni Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025, seharusnya menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sayang aplikasi senilai Rp1,3 triliun ini banyak masalah yang justru merugikan wajib pajak (WP). Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menyebut, sistem Coretax punya 3 masalah utama. Pertama, kejanggalan dalam proses pengadaan yang menyalahi hierarki perundang-undangan. "Kedua, integritas konsultan yang ditunjuk. Ketiga, kegagalan fungsi aplikasi yang menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha di seluruh Indonesia," kata Rinto, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Akibat kekacauan di sektor perpajakan yang berimbas kepada bisnis para wajib pajak yang berlatar pengusaha ini, kata Rinto, tanggung jawabnya di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Suryo Utomo yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada November ...
DEMOCRAZY.ID - Aplikasi layanan pajak terbaru yakni Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025, seharusnya menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sayang aplikasi senilai Rp1,3 triliun ini banyak masalah yang justru merugikan wajib pajak (WP). Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menyebut, sistem Coretax punya 3 masalah utama. Pertama, kejanggalan dalam proses pengadaan yang menyalahi hierarki perundang-undangan. "Kedua, integritas konsultan yang ditunjuk. Ketiga, kegagalan fungsi aplikasi yang menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha di seluruh Indonesia," kata Rinto, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Akibat kekacauan di sektor perpajakan yang berimbas kepada bisnis para wajib pajak yang berlatar pengusaha ini, kata Rinto, tanggung jawabnya di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Suryo Utomo yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada November ...