DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) harus menghentikan kasus dugaan korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.
Menurut Firli, hal itu dikarenakan berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk.
"Penyidik PMJ harusnya menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Firli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (2/1).
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini menuturkan berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir yang dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.
"Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan penyidikan perkara," ungkap Firli.
Akan tetapi, lanjut dia, sampai tanggal 18 November 2024 PMJ tidak mampu melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Firli, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI," ucap Firli.
Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua.
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya mengutip Antara.
Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.
Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," katanya.
Sumber: CNN