HUKUM POLITIK

Eks Menhub Budi Karya 'Melenggang Bebas' di Balik Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Berani Bidik?

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Eks Menhub Budi Karya 'Melenggang Bebas' di Balik Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Berani Bidik?



DEMOCRAZY.ID - Kasus suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersorot.


Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti meminta KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. 


Pun dia menantang KPK untuk membidik orang-orang dalam lingkar kekuasaan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi.


Kecenderungan KPK saat ini adalah membidik orang-orang yang berada di luar kekuasaan. 


Hal ini berbeda dengan lembaga anti rasuah sebelumnya, yang berani membidik orang-orang dari dalam lingkar kekuasaan.


“Saat UU KPK belum direvisi, lembaga ini berani membidik orang-orang yang ada di lingkaran kekuasaan. Banyak menteri, kepala daerah, dan pejabat dari partai di lingkaran kekuasaan yang dibidik,” kata Ray, Jumat (10/1/2025).


Namun, setelah UU KPK tahun 2002 direvisi pada 2019, KPK seperti kehilangan taring dan keberaniannya. 


“Kalau orang di luar kekuasaan diburu hingga Antartika. Namun, terhadap orang di lingkaran kekuasaan cukup di antara kita,” tegasnya.


Di sisi lain, Ray Rangkuti juga menagih komitmen Gerindra dalam pemberantasan korupsi. 


Apakah partai besutan Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Presiden Indonesia, akan mendorong kadernya yang terlibat korupsi untuk diproses ataukah justru akan dilindungi.


“Saat PDIP jadi partai penguasa, partai ini tak melindungi kader-kadernya yang terseret korupsi. Akankah hal yang sama akan dilakukan Gerindra?” kata dia.


Eks Menhub Budi Karya terseret!


Nama mantan Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi sempat ramai diperbincangkan karena diduga menggunakan uang hasil korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. 


Bahkan, nama pengusaha beras Billy Haryanto alias Billy Beras juga ikut terseret. Memang KPK telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. 


Namun apakah KPK akan memeriksanya lagi? Sebab KPK saat ini tengah menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.


Dalam hal ini soal pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi itu. Di antaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK, dan lain-lain.


Merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada beberapa waktu lalu bahwa semua saksi akan diperiksa sepanjang itu merupakan kebutuhan penyidik.


"Panggilan terhadap saksi maupun tersangka bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pada Sabtu (16/11/2024).


Kasus ini kembali mencuat setelah KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus rasuah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. 


Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Tengah Yofi Oktarisza ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis, 13 Juni 2024.


Yofi menjadi tersangka ke-13 dalam kasus proyek rel kereta api itu. Meski sebagian terdakwa lain telah menerima vonis atas perbuatannya, jumlah tersangka terus bertambah. 


Bahkan, sejumlah nama besar turut muncul dalam keterangan para saksi, seperti Budi Karya dan Billy Beras.


Sementara dalam persidangan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, menyebutkan bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kementerian Perhubungan, termasuk Budi Karya. 


Pun pernyataan ini tertuang dalam salinan putusan Harno yang akhirnya divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023.


Harno bersama rekannya terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah. 


Di persidangan, Harno menyebutkan uang suap tersebut ikut dinikmati Menteri Budi Karya. Selain itu, menurut Harno, uang haram itu sebagian pernah dipakai membiayai penyewaan helikopter Menteri Budi untuk kunjungan ke wilayah.


"Semua fakta persidangan akan dipelajari dan didalami oleh teman-teman di Kedeputian Penindakan," kata Tessa dalam kesempatan lain.


Sementara Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan "Mohon maaf, terkait hal ini kami menghormati proses yang tengah dijalankan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK".


Adapun KPK telah menyatakan ada tersangka baru dalam kasus ini yakni oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun belum diumumkan identitas tersangka itu.


Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.


KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.


Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Properti Manajemen Parjono (PAR).


Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).


Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.


Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.


Budi Karya melenggang bebas!


Di era kepemimpinan Budi Karya Sumadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diselimuti dugaan korupsi yang diusut dua lembaga penegak hukum.


Selain di KPK, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 


Kejagung belum pernah memeriksa Budi Karya mantan pembantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.


Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, kasus bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 - 2023. 


Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 


Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menteri Perhubungan. 


Bahkan, Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini kepala balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting. 


Selengkapnya Baca: KlikLink

Penulis blog