Back to Top
HUKUM POLITIK

Diduga Dalang Pagar Laut Tangerang, Komisi IV DPR: Agung Sedayu Bisa 'Dipidana' Menjarah Aset Negara!

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Diduga Dalang Pagar Laut Tangerang, Komisi IV DPR: Agung Sedayu Bisa 'Dipidana' Menjarah Aset Negara!

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pagar laut yang terbentang sejauh 30,16 kilometer di pesisir Tangerang untuk dirobohkan.  Penyegelan dia nilai baik tapi belum cukup. Selain itu, harus juga diungkap serta ditindak dalangnya. Firman menerangkan, pemagaran yang tidak berdasarkan izin dan aturan sudah seharusnya dihancurkan karena telah merugikan warga sekitar dan juga negara.  Dia menegaskan bahwa laut merupakan aset negara yang tidak boleh diambil pihak manapun. “Kami Komisi IV, sudah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan mereka sudah turun ke lapangan, sudah menyegel, itu suatu tindakan yang tepat. Tapi menurut saya tidak hanya disegel, perintahkan saja semua dirobohkan,” kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Lebih lanjut dia menambahkan, jika benar pagar laut di dekat kawasan PSN PIK 2 itu merupakan milik Agung Sedayu Group, maka ini bisa dinamakan penjarahan dan h...
Baca selengkapnya

Penulis blog