Back to Top
HUKUM POLITIK

Dianggap 'Tebang Pilih' Kasus Libatkan Jokowi, Respons KPK: Tidak Semua Perkara Bisa Kami Proses

DEMOCRAZY.ID
Januari 08, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dianggap 'Tebang Pilih' Kasus Libatkan Jokowi, Respons KPK: Tidak Semua Perkara Bisa Kami Proses

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98.  Mereka menyebut lembaga antirasuah tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK memiliki kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Ya itu pertanyaan yang sudah sering disampaikan (terkait KPK tebang pilih kasus). Untuk menentukan kasus apa yang bisa ditangani KPK, ada kriterianya. Teman-teman bisa melihat di undang-undang tersebut," ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Tessa memaparkan bahwa kriteria kasus yang dapat ditangani KPK antara lain melibatkan nilai kerugian di atas Rp1 miliar, melibatkan penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. "Apakah perkara yang dilaporkan itu masu...
Baca selengkapnya

Penulis blog