Back to Top
DAERAH EKBIS HUKUM POLITIK

Begini Modus Operandi Oligarki Aguan di PIK-2, Merampas Tanah Rakyat Banten!

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2025
0 Komentar
Beranda
DAERAH
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Begini Modus Operandi Oligarki Aguan di PIK-2, Merampas Tanah Rakyat Banten!

Begini Modus Operandi Oligarki Aguan di PIK-2, Merampas Tanah Rakyat Banten! Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA- MOR PTR] Tujuan utama praktik perampasan tanah rakyat dan negara, adalah untuk dijadikan faktor produksi industri properti.  Tanah rakyat yang dirampas, umumnya terletak di daratan, baik berbentuk permukiman, lahan sawah, pertanian dan tambak. Adapun tanah Negara dan ruang publik yang dirampas, umumnya berada di pantai dan laut sekitar bibir pantai.  Tehnik untuk mengubah pantai dan laut menjadi faktor produksi industri properti, menggunakan mekanisme Reklamasi. Tanah rakyat yang dirampas di daratan, juga tanah milik desa (bengkok), dilakukan menggunakan dan memanfaatkan oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemda, Notaris hingga BPN.  Untuk mengamankan tanah rampasan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas sebagai ‘Satpam Aguan’, dari unsur Polisi, Jaksa, hingga Hakim di Pengadilan. Unt...
Baca selengkapnya

Penulis blog