Back to Top
CATATAN POLITIK

Audit 'Rumah Keserakahan' Jokowi di Colomadu!

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
Audit 'Rumah Keserakahan' Jokowi di Colomadu!

Audit 'Rumah Keserakahan' Jokowi di Colomadu! Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan BENAR berdasarkan UU No. 7 tahun 1978 mantan Presiden dan atau Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya. Namum UU ini tidak mengatur besaran atau nilai.  Presiden SBY mendapat tanah seluas 1500 M2 di Jakarta. Suharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang. Menurut Keppres 81 tahun 2004 besaran harga rumah itu maksimal 20 milyar.  Hebatnya jika sebelum Jokowi nilai maksimal adalah 20 milyar, nah saat Jokowi dibuat aturan dengan harga tidak terbatas.  APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta  1500 M2 di luar setara dengan itu.  Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini.  Jokowi minta sendiri tanah yang kemudian mulai dibangun bulan Juli 2024. Luas tanah 12.000 M2 di Jl Adi Sucipto Colomadu Karang Anyar.  Menurut ...
Baca selengkapnya

Penulis blog