CATATAN HUKUM POLITIK

'Apa Yang Harus Dilakukan Kepada Mantan Presiden Yang Melanggar Konstitusi?'

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Apa Yang Harus Dilakukan Kepada Mantan Presiden Yang Melanggar Konstitusi?'


'Apa Yang Harus Dilakukan Kepada Mantan Presiden Yang Melanggar Konstitusi?'


Konstitusi adalah landasan utama dalam sistem bernegara. Di Indonesia, UUD 1945 memuat aturan-aturan fundamental yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara. 


Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden, menegaskan bahwa presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela, termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. 


Namun, apa yang harus dilakukan jika seorang mantan presiden terbukti melanggar konstitusi selama masa jabatannya?


1. Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta

Langkah pertama adalah memastikan kebenaran tuduhan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. 


Penyelidikan harus melibatkan lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga terkait lainnya. Fakta pelanggaran harus dibuka secara jelas kepada publik agar tidak ada keraguan atas temuan tersebut.


Jika mantan presiden terbukti melanggar konstitusi, pengungkapan fakta ini menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut. 


Keberanian dalam membuka fakta ini juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak pandang bulu, bahkan kepada mantan pemimpin tertinggi sekalipun.


2. Pemrosesan Hukum yang Tegas

Pasca pengungkapan fakta, mantan presiden yang terbukti melanggar konstitusi harus diadili sesuai hukum yang berlaku. 


Pelanggaran terhadap konstitusi, terutama jika terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau pengkhianatan terhadap amanah rakyat, merupakan tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan ruang untuk menilai pelanggaran serius terhadap konstitusi, dan langkah ini harus digunakan. 


Jika ada unsur pidana, seperti korupsi atau pelanggaran HAM, mantan presiden dapat diadili di pengadilan pidana.


3. Pengembalian Kerugian Negara

Jika pelanggaran konstitusi menyebabkan kerugian bagi negara, mantan presiden harus dimintai pertanggungjawaban secara finansial. 


Pengembalian aset negara yang hilang atau disalahgunakan menjadi kewajiban moral dan hukum. 


Mekanisme ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemimpin berikutnya agar tidak menyalahgunakan jabatan.


4. Rehabilitasi Moral dan Edukasi Publik

Meskipun hukuman diberikan, upaya rehabilitasi moral melalui proses edukasi publik sangat penting. Pelanggaran konstitusi oleh seorang mantan presiden mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. 


Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengembalikan kepercayaan ini dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek pemerintahan.


5. Pembatasan Hak Politik

Sebagai bagian dari konsekuensi hukum, mantan presiden yang terbukti melanggar konstitusi juga harus mendapatkan pembatasan hak politik.


Langkah ini penting untuk mencegah individu tersebut memanfaatkan pengaruhnya di masa depan untuk melukai demokrasi kembali.


Kesimpulan


Mantan presiden yang melanggar konstitusi tidak boleh dibiarkan lolos tanpa konsekuensi. 


Penyelidikan menyeluruh, pemrosesan hukum yang tegas, pengembalian kerugian negara, rehabilitasi moral, dan pembatasan hak politik adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk menegakkan keadilan.


Mengabaikan pelanggaran konstitusi oleh seorang mantan presiden berarti mengkhianati nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 


Lebih dari itu, langkah ini adalah pengingat bahwa jabatan presiden bukanlah posisi kebal hukum, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan konstitusi.


Sumber: FusilatNews

Penulis blog