CATATAN POLITIK

Angin Segar Pilpres 2029: 'Gibran Siap Tantang Prabowo'

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
Angin Segar Pilpres 2029: 'Gibran Siap Tantang Prabowo'


Angin Segar Pilpres 2029: 'Gibran Siap Tantang Prabowo'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)


Mahkamah Konstitusi (MK) mengembuskan angin segar bagi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2029. Terutama bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon presiden menantang Prabowo Subianto. 


Kini keduanya masih akur karena belum genap 100 hari menjabat Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.


Angin segar itu ditiupkan MK melalui Putusan No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/1/2025) kemarin. 


Putusan tersebut membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” minimal 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.


Akibat putusan itu, kini semua parpol, termasuk parpol gurem, atau gabungan parpol berhak mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029.


Maka runtuhlah dominasi partai politik (parpol) besar seperti PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar yang selama ini “keukeuh” mempertahankan “presidential threshold” 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional, terutama PDIP.


Pertarungan Pilpres 2029 pun dimulai, terutama antara Gibran dan Prabowo.


Angin segar tersebut menguntungkan terutama bagi Gibran untuk maju sebagai capres di Pilpres 2029, setelah sebelumnya putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini mendapat angin segar dari Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres/cawapres 40 tahun. 


0Dengan putusan tersebut, Gibran yang saat itu baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 karena sedang menjabat kepala daerah, yakni Walikota Surakarta, Jawa Tengah.


Diketahui, Gibran bersama ayahandanya Jokowi, dan kakak iparnya, Bobby Nasution baru saja dipecat dari keanggotaan PDIP karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas disiplin partai dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. 


Pasca-pemecatan yang diumumkan pada 16 Desember lalu, hingga kini Gibran dan Jokowi belum menyatakan bergabung dengan parpol lain. Adapun Bobby sudah bergabung dengan Partai Gerindra.


Di sisi lain, putra bungsu Jokowi alias adik Gibran, Kaesang Pangarep saat ini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan suara 2,8% pada Pemilu 2024. 


Artinya, meskipun tanpa dukungan dari parpol lain, jika Gibran mau maju sebagai capres untuk menantang Prabowo yang nyaris dapat dipastikan akan maju lagi sebagai capres di Pilpres 2029, bisa melalui PSI.


Gibran pun bersiap menantang Prabowo. Benarkah?


Jika dilihat dari karakter dan ambisi keluarganya, nyaris dapat dipastikan Gibran akan maju sebagai capres di Pilpres 2029.


Jokowi dan keluarganya akan melakukan apa pun demi Gibran maju sebagai capres. Lihat saja di Pilpres 2024, di mana Jokowi patut diduga mengintervensi MK sehingga lembaga yang saat itu diketuai Anwar Usman, adik iparnya, menerbitkan Putusan No 90 Tahun 2023 yang menguntungkan Gibran.


Putusan MK No 62 Tahun 2023 ini pun diduga atas “pesanan” Jokowi dan keluarganya, meskipun yang mengajukan “judicial review” (uji materi) Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah pihak lain, yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. 


Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.


Setelah 36 kali digugat, baru kali ini MK mengabulkan dan menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.


Ambisi Jokowi dan keluarganya terlihat dari majunya wong Solo itu sebagai calon walikota Surakarta pada 2005 dan 2010. 


Baru dua tahun menjabat walikota periode kedua, Jokowi sudah loncat menjadi calon gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2012 dan terpilih.


Baru dua tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi maju sebagai capres di Pilpres 2014 dan terpilih. Dan terpilih kembali di Pilpres 2019.


Sementara anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon walikota Surakarta pada Pilkada 2020 dan terpilih. Baru tiga tahun menjabat walikota, Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 dan terpilih.


Sedangkan menantu Jokowi, Bobby Nasution maju sebagai calon walikota Medan, Sumatera Utara dalam Pilkada 2020 dan terpilih. 


Belum genap lima tahun menjabat walikota, Bobby maju sebagai cagub Sumut di Pilkada 2024 dan terpilih.


Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, baru dua hari menjadi anggota PSI langsung didapuk menjadi ketua umum.


Kaesang juga diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.


Dalam putusan MA tersebut, penetapan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon, atau pada tahap akhir proses pilkada.


Sedangkan pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, batas usia minimal dihitung sejak calon kepala daerah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, atau pada tahap awal proses pilkada.


Dalam putusan ini MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Putusan MA ini menguntungkan Kaesang yang saat proses pendaftaran Pilkada 2024 belum genap berusia 30 tahun. Ia bisa maju dalam Pilkada 2024 sebagai cagub/cawagub.


Beruntung, DPR akhirnya gagal merevisi UU Pilkada untuk mengakomodasi Putusan MA No 23P/2024 tersebut akibat masifnya demonstrasi massa, sehingga terhentilah langkah Kaesang untuk maju sebagai cagub/cawagub di Pilkada 2024.


Lantas, bagaimana dengan karakter Jokowi dan keluarganya?


Dilihat dari “track records” atau rekam jejaknya, keluarga ini mudah berkhianat dan tidak tahu berterima kasih. Betapa tidak?


Saat maju sebagai calon dalam dua kali Pilkada Surakarta 2005 dan 2010, Pilkada DKI Jakarta 2012, dan dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019, Jokowi selalu diusung PDIP.


Saat maju sebagai calon walikota Surakarta dalam Pilkada 2020, Gibran juga diusung PDIP.


Begitu pun saat Bobby maju sebagai calon walikota Medan dalam Pilkada 2020, juga diusung PDIP.


Namun, dengan mudahnya mereka mengkhianati PDIP dengan tidak mendukung capres-cawapres yang diusung PDIP di Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 


Gibran bahkan maju sebagai cawapres pendamping Prabowo, dan otomatis Jokowi dan Bobby pun mendukung Gibran.


Dengan demikian, Gibran dan keluarganya pun akan dengan mudah mengkhianati Prabowo, dan menantang bekas Komandan Jenderal Kopassus itu di Pilpres 2029. Kita tunggu tanggal mainnya. ***

Penulis blog