Back to Top
HUKUM POLITIK

[ANALISIS] Waspada 'Main-Main' Tafsir Putusan MK Soal Capres Tanpa Threshold

DEMOCRAZY.ID
Januari 07, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
[ANALISIS] Waspada 'Main-Main' Tafsir Putusan MK Soal Capres Tanpa Threshold

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan itu. Yusril juga menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).  Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. "Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ucap Yusril. "Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya," sambungnya. Usai putusan...
Baca selengkapnya

Penulis blog