EDUKASI EKBIS POLITIK

[ANALISIS] Seberapa 'Konsisten' Program Makan Bergizi Gratis Era Prabowo?

DEMOCRAZY.ID
Januari 06, 2025
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
POLITIK
[ANALISIS] Seberapa 'Konsisten' Program Makan Bergizi Gratis Era Prabowo?



DEMOCRAZY.ID - Program makan bergizi gratis (MBG) yang jadi andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada Senin (6/1) ini di 26 provinsi.


Pemerintah menjanjikan program makan bergizi gratis bisa menyentuh 3 juta penerima manfaat hingga Maret 2025 dan 15 juta penerima hingga akhir tahun nanti. 


Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut program MBG akan menyasar balita hingga pelajar SMA.


Presiden Prabowo sebelumnya sempat menyatakan sumber pangan untuk program MBG bakal secara penuh menggunakan hasil panen dari petani dan nelayan. 


Program MBG diklaim dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 hingga 2 persen.


Selain itu, Prabowo menegaskan program MBG tidak sekedar memberikan nutrisi pada anak sekolah, tetapi juga jadi salah satu cara mengatasi stunting yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dia juga yakin program MBG bisa menghapus kemiskinan ekstrem.


Menanti konsistensi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai harapan besar tersebut bisa terwujud jika pemerintah menjamin program MBG terus berjalan alias konsisten. 


Ia menyebut tujuan MBG untuk mengatasi stunting hingga kemiskinan ekstrem kemungkinan baru bisa terlihat setelah program berjalan selama satu atau dua tahun.


"Pertama tentu dari sisi keberlanjutan, sepanjang kebijakan itu berlanjut, artinya tidak hanya berlaku setahun tapi sampai nanti selesai begitu," kata Trubus, Senin (6/1).


"Misalnya stunting otomatis hanya bisa terlihat setelah satu sampai dua tahun. Kemudian kemiskinan ekstrim juga begitu, hanya bisa terlihat nanti. Jadi intinya adalah keberlanjutan supaya outputnya dapat terukur," imbuhnya.


Pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio juga mengatakan makan bergizi gratis bisa saja berandil pada penurunan kasus stunting dan kemiskinan ekstrem.


Namun, kata dia, program ini terlalu tergesa-gesa dilaksanakan sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa mendatang.


"Program ini niatnya baik untuk ketahanan pangan, untuk anak-anak, untuk mempersiapkan SDM yang handal menuju Indonesia Emas di 2045," kata Agus saat diwawancara.


Salah satu persoalannya, menurut Agus, program MBG tidak memiliki payung hukum yang kuat dan hanya berlandaskan peraturan presiden (perpres). 


Ia menilai program berskala nasional dengan anggaran jumbo ini mestinya diatur lewat undang-undang.


"Ini program bagus tapi mencemaskan, karena pertama underlying hukumnya tidak kuat hanya perpres, sementara banyak pelaksanaan yang harusnya diatur," tuturnya.


Ia menjelaskan dasar hukum itu sangat penting karena pemerintah pusat tidak sepenuhnya menanggung anggaran makan bergizi gratis, tapi juga meminta bantuan atau urunan dari pemerintah daerah.


Agus berpendapat tak semua pemerintah daerah punya kemampuan yang sama untuk menyelenggarakan makan bergizi gratis.


"Seberapa jauh pemerintah daerah bisa ikut membantu karena underlying hukumnya tidak kuat hanya perpres. Sementara dari Menteri Dalam Negeri juga belum terlihat, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," katanya.


Perlu aturan jelas

Agus melanjutkan, tanpa aturan yang jelas, publik pun bakal bertanya-tanya soal pengawasan program MBG ini. 


Misalnya, jika terjadi keracunan makanan atau reaksi alergi dari penerima manfaat.


Siapa yang akan bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penanganan kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi keracunan makanan?


"Bagaimana caranya mencegah supaya ini tidak bermasalah. Adakah program mitigasi yang sudah disiapkan oleh BGN atau KSP, apa bentuknya," tanyanya.


Kekhawatiran juga disampaikan Trubus. Ia menilai tanpa aturan yang kuat, program MBG memberikan celah bagi siapapun melakukan penyelewengan dana dan penipuan.


"Karena kalau enggak ada pengawasan berjenjang nanti jadi seperti dana desa yang kesannya malah menjadi bancakan kalau pengawasannya tidak ketat," kata Trubus.


Karena itu, ia mendesak agar pemerintah segera menyusun payung hukum hingga petunjuk teknis yang rinci soal program MBG hingga ke level pelaksana di lapangan.


"Kenapa tidak dibentuk saja undang-undangnya, terus ada peraturan pemerintahnya. Jadi artinya kalau nanti di tengah jalan ada yang melakukan pelanggaran sanksinya jelas," pungkasnya.


Sumber: CNN

Penulis blog