DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, Ekiawan tidak ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan. Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktu...
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, Ekiawan tidak ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan. Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktu...