DEMOCRAZY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya ketidakberesan dalam proyek pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang sekarang dinamai Kereta Whoosh. Diduga ada persekongkolan jahat.
Tak sedang bercanda, Ketua Komisi 1 KPPU, M Fanshurullah Asa menyebut adanya dugaan kuat konspirasi dalam pengadaan proyek tersebut. Saat ini, KPPU sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
"Semuanya sedang tahap proses. Kami sudah punya sistem yang bagus. Mulai investigasi untuk memastikan bukti, baru naik ke penyelidikan. Kalau ditemukan dua alat bukti, lanjut ke persidangan. Kemudian dibentuk majelis," kata Ifan, sapaan akrabnya, dikutip Kamis (9/1/2025).
Saat ini, kata Ifan, KPPU terus melakukan penyelidikan untuk memburu minimal dua alat bukti yang mengarah ke persekongkolan jahat dalam tender pengadaan rangkaian Kereta Whoosh.
"Termasuk mengundang berbagai pihak yang terlibat dalam prosesnya. Semuanya diminta keterangan, termasuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)," imbuhnya.
Mungkin karena bersifat rahasia, dirinya enggan memberikan info detail terkait materi penyelidikan KPPU. Yang jelas, KPPU melihat adanya permainan dalam proses tendernya.
"Itu sudah dipanggil dalam tahap investigasi. Nah hasilnya apa? Saya saja sebagai komisioner saking independenya investigasi, enggak tahu isinya apa," kata Ifan.
Sebelumnya, KPPU menemukan dugaan pelanggaran berupa persekongkolan dalam penggarapan proyek Kereta Whoosh.
Temuan ini disampaikan investigator penuntutan KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU di Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Investigator KPPU menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit Kereta whoosh tersebut. LDP dibacakan di Kantor KPPU Jakarta pada 13 Desember 2024.
Laporan itu dibacakan di depan Majelis Komisi yang dipimpin Aru Armando. Beranggotakan Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean
Lebih lanjut, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai terlapor I, yang juga merupakan panitia tender. Serta, PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai terlapor II.
Dalam LDP, investigator penuntutan KPPU menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Selain itu, terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator KPPU menduga terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan terlapor II. Meskipun terlapor I dan II dinilai investigator KPPU tidak layak menjadi pemenang tender.
Karena, tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar. Serta, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Diduga, persekongkolan ini menghambat atau menutup kesempatan bagi peserta lain menjadi pemenang tender.
Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi dan penilaian responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya terkait dugaan persekongkolan tender oleh kedua terlapor itu.
Setelah mendengarkan paparan investigator KPPU, majelis komisi memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti atau dokumen.
Atas dugaan persekongkolan ini, Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, investigasi itu dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Di mana, proses pengangkutan EMU berlangsung pada September 2022 hingga Juni 2023, menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Pihak KCIC, kata Eva, tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut. Dan, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.
Berdasarkan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, kata dia, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.
Sumber: Inilah