DEMOCRAZY.ID - Tersangka kasus suap Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK ternyata tidak lagi dicekal ke luar negeri. Hal itu terungkap lewat keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, SM Godam. Menurutnya, Harun Masiku terkahir kali dicegah ke luar negeri pada 13 Januari 2021 atas permintaan KPK. Godam menjelaskan bahwa imigrasi hanya bisa lakukan pencegahan terhadap seseorang atas pemintaan lembaga. "Jadi HM (Harun Masiku) saat ini tidak dicegah. Mekanisme daripada pencegahan setiap orang, bukan hanya HM, itu yang di luar keimigrasian merupakan kewenangan daripada pemohon yang berkompetensi. Sebagai contoh, untuk tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas Godam saat konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (17/12/2024). Godam menambahkan bahwa KPK hingga sekarang belum lagi meminta perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Harun Masiku. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihaknya tetap me...
DEMOCRAZY.ID - Tersangka kasus suap Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK ternyata tidak lagi dicekal ke luar negeri. Hal itu terungkap lewat keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, SM Godam. Menurutnya, Harun Masiku terkahir kali dicegah ke luar negeri pada 13 Januari 2021 atas permintaan KPK. Godam menjelaskan bahwa imigrasi hanya bisa lakukan pencegahan terhadap seseorang atas pemintaan lembaga. "Jadi HM (Harun Masiku) saat ini tidak dicegah. Mekanisme daripada pencegahan setiap orang, bukan hanya HM, itu yang di luar keimigrasian merupakan kewenangan daripada pemohon yang berkompetensi. Sebagai contoh, untuk tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas Godam saat konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (17/12/2024). Godam menambahkan bahwa KPK hingga sekarang belum lagi meminta perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Harun Masiku. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihaknya tetap me...