Back to Top
CATATAN EKBIS POLITIK

'UU Perpajakan Beri Kewenangan Prabowo Batalkan PPN 12%'

DEMOCRAZY.ID
Desember 23, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
EKBIS
POLITIK
'UU Perpajakan Beri Kewenangan Prabowo Batalkan PPN 12%'

UU PERPAJAKAN BERI KEWENANGAN PRABOWO BATALKAN PPN 12% Oleh: Faisal Lohy Baru jalan 2 bulan pegang kekuasaan, Prabowo telah menjadi bulan-bulanan rakyat Indonesia. Lewat kenaikan PPN 12%, Prabowo panen kritikan, cacian, makian yg menyeretnya ke dalam jurang antipati masyarakat. Dalam hal ini, tidak sepenuhnya merupakan ulah Prabowo. Karena dasar hukum kenaikan PPN 12% bukan bersandar pada inovasi pribadi Prabowo. Melainkan perintah UU yg dibuat oleh rezim "Mulyono " pada tahun 2021 lalu. Tepatnya pada pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021, tarif PPN 12% paling lambat mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan ini dirancang dan disepakati oleh presiden "Mulyono" yg waktu itu masih kuat-kuatnya disokong partai koalisi di DPR yg dipmpin oleh PDIP. Jadi bisa dikatakan, beleid penyesuaian PPN 12% merupakan inisiasi yg berkaitan kuat dengan kepentingan elektoral Jokowi, PDIP dan partai koalisi waktu itu, terkeceulai PKS dan partai oposisi lainnya. Namun ketika Mulyo...
Baca selengkapnya

Penulis blog