DEMOCRAZY.ID - Pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yang sebelumnya santer bakal mengajukan pemohonnan sengketa Pilkada ke MK mendadak batal.
Sontak hal tersebut menyisakan tanda tanya besar publik dan menjadi sorotan.
Nah kekinian, terkait hal tersebut Pihak Ridwan Kamil-Suswono pun mengungkapkan alasan tidak jadi mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan.
Namun demikian, Muslim enggan membeberkan sosok siapa yang dimaksud pimpinan tersebut.
"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/2024) dini hari.
Hal tersebut juga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.
Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.
Bila tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).
Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memang tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK jelang batas akhir pendaftaran.
Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke Tofan, menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak karena masih dalam tahap pembahasan.
Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti fix nya jadi atau tidak segera di informasi," kata Rieke, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Namun, hingga batas akhir pendaftaran, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak mengajukan gugatan.
Sumber: VIVA