Back to Top
EKBIS HUKUM POLITIK

TERKUAK Alasan '9 Purnawirawan' Gugat Jokowi dan Aguan Bayar Rp 612 Triliun ke Negara Terkait PIK 2

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
TERKUAK Alasan '9 Purnawirawan' Gugat Jokowi dan Aguan Bayar Rp 612 Triliun ke Negara Terkait PIK 2

DEMOCRAZY.ID - Pro-kontra mengenai kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masih tak kunjung terlihat muaranya. Gelombang penolakan terhadap proyek itu makin meluas. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pihak yang memberikan dukungan terhadap pembangunan kawasan PIK 2. Pekan lalu, para pemuka agama di Banten melakukan aksi di kawasan PIK 2. Mereka membaca tawasul hingga bersalawat di pinggir jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang. Dalam aksinya, mereka mengangkat isu perebutan tanah masyarakat oleh oligarki Sementara itu, pada pertengahan Desember 2024, sebanyak 20 orang pihak yang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.  Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan. Delapan berpangkat kolonel dan satu orang berpangkat brigadir jenderal. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Ahmad Kh...
Baca selengkapnya

Penulis blog