DEMOCRAZY.ID - Pro-kontra mengenai kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masih tak kunjung terlihat muaranya. Gelombang penolakan terhadap proyek itu makin meluas.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit pihak yang memberikan dukungan terhadap pembangunan kawasan PIK 2.
Pekan lalu, para pemuka agama di Banten melakukan aksi di kawasan PIK 2. Mereka membaca tawasul hingga bersalawat di pinggir jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang.
Dalam aksinya, mereka mengangkat isu perebutan tanah masyarakat oleh oligarki
Sementara itu, pada pertengahan Desember 2024, sebanyak 20 orang pihak yang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan. Delapan berpangkat kolonel dan satu orang berpangkat brigadir jenderal.
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Ahmad Khozinudin selaku Kuasa hukum para penggugat, mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.
Selain itu, mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun.
"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," ujar Khozin.
Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan. Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
"Ngikutin proses," kata Yandri saat ditemui di usai sidang.
Adapun 20 penggugat itu adalah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.
Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
PIK 2 didukung Ormas di Banten
Di sisi lain, sejumlah tokoh dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Serang, Banten, mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
Deklarasi dukungan itu disampaikan ratusan peserta meliputi ormas DPC BPPKB Kabupaten Serang, DPP Terumbu Banten, TTKD Banten dan Kenazdiran Kesultanan Maulana Hasanuddin Banten di Rumah Apung Pulau Burung Kecamatan Pontang Provinsi Banten, Sabtu 14 Desember 2024.
Dewan Pembina Kenazdiran Kesultanan Maulana Hasanuddin Banten TB Muzakir Hasan Fuad mengaku prihatin dengan kelompok tertentu yang mempersoalkan polemik PSN PIK-2.
“Itu hal yang sangat disayangkan, harusnya ketika mereka menyampaikan, sebagai tokoh atau figur publik dengan pengikut yang banyak harus bertabayun terlebih dahulu,” ujar TB Muzakir Hasan Fuad kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Muzakir Hasan Fuad atau karib disapa Abah Fuad mengatakan, jika terdapat suatu yang kurang tepat atau kontradiktif, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.
“Secara tertulis diperlihatkan dan masyallah kenapa mesti dipermasalahkan? Justru kita harusnya merasa bersyukur bahwa di mata kita ada investor yang perhatian untuk pengembangan di wilayah Banten. Karena di situ pun tidak ada masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.
Abah Fuad menilai, yang dipakai lahan tersebut untuk dijadikan PSN merupakan lahan pemerintah, atau lahan negara yang digarap oleh sekelompok masyarakat di wilayah tersebut.
“Artinya, ketika negara membutuhkan lahan tersebut lagi, tanpa menghilangkan daripada sifat lahan tersebut boleh dikatakan lahan perhutani malah menambah luas lagi (saat ini kondisi abrasi). Para penggarap lahan juga diberikan kerohiman yang sangat layak,” ujar dia.
Tokoh Masyarakat Banten ini melanjutkan, investor diberikan mandat untuk merehabilitasi lahan tersebut, agar kembali hijau dengan ditanami mangrove dan tentu sebagai sarana menyerap polusi.
Proyek tersebut kata Abah Fuad, ingin menciptakan suatu tempat kegiatan masyarakat di antaranya rekreasi pariwisata dari berbagai pelancong lokal hingga internasional.
“Bahkan ada desas desus akan ada demo, apa untungnya? Yang mencari untung hanya pihak yang sedang conflict of interest (konflik kepentingan) saja. Terlebih masyarakat hanya dibuat tidak nyaman, gaduh dan sebagainya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Abah Fuad menghimbau untuk masyarakat Banten agar tidak termakan hasutan narasi yang hoax tentang PSN PIK-2.
“Lupakan apa yang mereka sampaikan itu, mari kita dukung proyek strategis nasional. Abah yakin ini akan memberikan manfaat luas kepada masyarakat dan abah pun akan terus memantau daripada perjalan proyek tersebut,” ujarnya
Sumber: Tribun