DEMOCRAZY.ID - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan positif sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga di Kalimantan Tengah.
"Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu," kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
Dalam rapat itu, terungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Anton adalah dengan menembak korban sebanyak dua kali di dalam mobil. Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri.
"Tanggal 16 sidang KKEP, terhadap saudara Anton Kurniawan, putusannya adalah PTDH," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya," kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK.
"Dan selanjutnya melalui mekanisme penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ucap Nuredy.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
LENGKAP! Kronologi Kasus Brigadir Anton Membunuh dan Curi Mobil di Palangka Raya
Anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan pembunuhan dan pencurian. Pelaku membunuh korban bernama Budiman Arisandi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Berikut kronologi kasus tersebut:
Tanggal 27 November
Anton dan seorang saksi bernama Haryono menuju ke TKP di wilayah Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Kemudian, setibanya di KM 39, Anton menghampiri Budiman dan mengaku sebagai anggota polisi. Anton menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi adanya pungli di Pos 38.
Korban lalu diajak oleh Anton untuk menaiki mobil jenis Sigra untuk menuju ke tempat pungli itu.
Sementara itu, mobil jenis Grand Max yang dipakai korban ditinggal di lokasi kejadian. Mobil Sigra melaju ke arah Kasongan hingga dilakukan penembakan oleh pelaku.
"Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP di DPR RI pada Selasa (17/12).
Tanggal 29 November
Polisi dari Polsek Katingan Hilir menerima laporan soal hilangnya mobil jasa ekspedisi jenis Grand Max.
Laporan itu dilayangkan oleh pemilik mobil jasa ekspedisi bernama Guska Warman. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Dilakukan tindakan yang kewajiban anggota polisi dalam menerima informasi apa pun dari masyarakat," ucap dia.
Tanggal 6 Desember
Polsek Katingan Hilir menerima laporan penemuan mayat Budiman dan mulai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Tanggal 7 Desember
Autopsi dilakukan terhadap jenazah Budiman di RS Bhayangkara Palangka Raya. Selain itu, polisi juga mulai memintai keterangan terhadap Guska Warman selaku pemilik mobil.
Tanggal 10 Desember
Haryono yang berada di lokasi bersama Anton dimintai keterangan oleh polisi. Dari permintaan keterangan itu, polisi akhirnya menyimpulkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)" kata dia.
Tanggal 11 Desember
Polisi melakukan gelar perkara, menyita kembali sejumlah barang bukti, dan memintai keterangan dari saksi. Anton akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Mengamankan terduga pelaku atas nama saudara Anton Kurniawan Setyanto," kata dia.
Tanggal 14 Desember
Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan didasarkan hasil gelar perkara. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan Saudara Anton dan Saudara Haryono sebagai tersangka," jelas dia.
Sumber: Kumparan