Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!'

DEMOCRAZY.ID
Desember 14, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!'

'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Dalam aksi meminta pencabutan status PSN dan pembatalan proyek PIK 2 di depan Kantor Kemenko Perekonomian maka orasi para tokoh menekankan desakan penangkapan Aguan dan Presiden Jokowi yang memberi status PSN kepada proyek Aguan.  Dugaan balas jasa atau tukar guling bantuan Aguan ke Jokowi dalam proyek IKN. Aguan sendiri mengaku telah berjasa menyelamatkan muka Jokowi di IKN. Sugianto Kusuma alias Aguan membangun jauh melebihi luas PSN dengan cara manipulasi, melanggar RTRW, tidak memiliki RDTR serta menggarap Hutan Lindung yang belum berubah menjadi Hutan Konservasi. Memaksa rakyat untuk menjual tanah dengan harga murah.  Semua itu berkonsekuensi sanksi pidana. Pasal 70 UU Tata Ruang mengancam pengalih fungsi lahan dengan penjara 4 tahun. Sedang pemberi izin 5 tahun. Pemaksaan atas rakyat termasuk pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara sistematis merup...
Baca selengkapnya

Penulis blog