'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dalam aksi meminta pencabutan status PSN dan pembatalan proyek PIK 2 di depan Kantor Kemenko Perekonomian maka orasi para tokoh menekankan desakan penangkapan Aguan dan Presiden Jokowi yang memberi status PSN kepada proyek Aguan.
Dugaan balas jasa atau tukar guling bantuan Aguan ke Jokowi dalam proyek IKN. Aguan sendiri mengaku telah berjasa menyelamatkan muka Jokowi di IKN.
Sugianto Kusuma alias Aguan membangun jauh melebihi luas PSN dengan cara manipulasi, melanggar RTRW, tidak memiliki RDTR serta menggarap Hutan Lindung yang belum berubah menjadi Hutan Konservasi. Memaksa rakyat untuk menjual tanah dengan harga murah.
Semua itu berkonsekuensi sanksi pidana. Pasal 70 UU Tata Ruang mengancam pengalih fungsi lahan dengan penjara 4 tahun. Sedang pemberi izin 5 tahun.
Pemaksaan atas rakyat termasuk pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara sistematis merupakan pelanggaran HAM berat menurut UU 26 tahun 2000.
Karenanya perlu pengusutan seksama soal upaya sistematis penurunan NJOP agar masyarakat dapat terusir dari tempat tinggal semula.
Adakah suap yang menjadi “kebiasaan” Aguan dilakukan kembali sebagaimana dahulu saat dalam kasus suap Pulau Reklamasi ?
Jokowi dan Airlangga tidak dapat dipisahkan dalam penerbitan Peraturan Menko Perekonomian No 6 tahun 2024.
Pemberian status PSN terhadap Kawasan BSD (Sinar Mas) dan PIK 2 ( ASG dan SG) adalah pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi.
Ingat kasus kebijakan Tom Lembong yang memberi kesempatan swasta untuk impor gula ternyata dimasalahkan. Tom Lembong ditahan.
Jokowi dan Airlangga selayaknya ditangkap, ditahan dan diadili untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan jabatan yang dapat memberi keuntungkan kepada pihak swasta. Akibat penetapan PSN maka Aguan dipastikan mendapat keuntungan besar.
Jokowi dan Airlangga patut diduga melakukan kolusi dan korupsi. Permenko No 6 tahun 2024 adalah bukti dari kejahatan melalui penyelundupan hukum.
Tangkap AJA adalah konsekuensi logis dari sanksi penyimpangan hukum. Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten “tidak ada yang kebal hukum”, katanya.
Aguan, Jokowi dan Airlangga (AJA) adalah contoh kerjasama tidak sehat dalam pemberian kemudahan atas suatu proyek. PSN berdasar PP No 42 tahun 2021 telah disalahgunakan.
Aspirasi aksi Bara Kemang Jum’at 13 Desember 2024 di depan Kantor Kemenko Perekonomian yang mendesak pencabutan PSN dan pembatalan PIK 2 adalah koreksi serius penyimpangan kekuasaan yang berakibat pada penindasan atau perampasan hak-hak rakyat.
Airlangga sendiri tidak dapat ditemui sehingga aspirasi peserta aksi diterima oleh Karo Umum Kemenko, Navis.
Surat Pernyataan aspirasi di depan gerbang utama disampaikan oleh Delegasi Said Didu, Marwan Batubara, Soenarko, Refly Harun, Eddy Mulyadi, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Memet Hakim serta Perwakilan dari UI Watch, Kappak ITB, Forum Alumni Unpad dan Voice of Banten.
Rekam jejak Airlangga kurang bagus. Di samping pernah diperiksa Kejagung dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya juga “berhasil” ditekan Jokowi untuk melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Golkar untuk digantikan Bahlil Lahadalia.
Dipertahankan Airlangga Hartarto pada Kabinet Prabowo untuk jabatan yang sama dinilai kontroversial dan dipaksakan.
Memang ujungnya adalah bahwa pelanggaran hukum dapat diproses jika Presiden Prabowo memiliki keberanian untuk melakukan penegakan hukum secara konsekuen. Diawali dengan penggantian Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Trio terduga pelaku kriminal untuk PIK 2 yaitu Aguan, Jokowi, dan Airlangga (AJA) dapat diproses serius jika Kapolri dan Jaksa Agung benar-benar terbebas dari dosa-dosa rezim Jokowi. ***