DEMOCRAZY.ID - KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024). Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya. Sebelumnya KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuann...
DEMOCRAZY.ID - KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024). Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya. Sebelumnya KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuann...